- Menyatakan Terdakwa NAJAM TERIUBUN ALIAS NATER tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal warna bening dengan berat sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram yang disisihkan sebanyak 0,00383 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan yang disisihkan tersebut memiliki sisa sebesar 0,0180 gram;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna silver dengan Nomor IMEI-1: 354187101129220 dan IMEI-2: 354187101177225;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Gen Genio Warna Hitam dengan Nopol: DE 4585 Norang: MH1JM611MK211112 dan Nosin: JM61E1211315;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TUAL Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Tul |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2023/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Ridho Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Narto Siltor, Br Hakim Anggota Jeffry Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely K. A. Borut, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa/Istri Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2023/PN Tul
Statistik1070