- Menyatakan terdakwaAliong Bin (Alm) Abas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya sebagaimana dakwaantunggalPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) unit Kapal KM. SUMBER REZEKI;
- 1 (satu) unit Kapal KM. NAPOLY;
- Ikan campuran dengan berat 1200 (seribu dua ratus) Kilogram yang sudah di lelang dengan harga Rp. 13.090.000,00 (tiga belas juta sembilan puluh ribu rupiah );
- 1 (satu) buah selang kompresor warna Hitam dengan panjang 60 (enam puluh) meter berikut snorkel;
- 1 (satu) buah selang kompresor warna Kuning dengan panjang 100 (seratus) meter berikut snorkel;
- 1 (satu) unit mesin kompresor warna merah;
- 2 (dua) Pemberat tubuh terbuat dari timah;
- 3 (tiga) buah Fiber warna orange;
- 4 (empat) buah Fiber warna kuning ukuran 800 (delapan ratus) liter sebanyak 2 (dua) buah dan 350 (tiga ratus lima puluh) liter 2 (dua) buah milik KM. SUMBER REZEKI;
- 1 (satu) raga atau rak yang berisikan 24 (dua puluh empat) botol kaca merk teh botol sosro;
- 1 (satu) buah korek api berwarna merah;
- 2 (dua) buah Jerigen 20 (dua puluh liter) dan 15 (lima belas) liter warna hitam yang telah di belah bagian pinggirnya;
- Tali nilon dengan panjang 15 (lima belas) meter;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 175/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu, Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk Negara; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2023/PN Pgp
Statistik10469