Putusan PTA SURABAYA Nomor 374/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 374/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, H. Syaiful Heja |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1143/Pdt.G/ 2023/PA.Sby tanggal 9 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Muharram 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;- Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya berwenang mengadili perkara ini;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan anak bernama ANAK 1, ANAK 2 dan ANAK 3 berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;3. Menetapkan anak bernama ANAK 4 berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Tergugat dengan kewajiban memberi akses kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;4. Menghukum Tergugat memberi nafkah kepada anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK 1, ANAK 2 dan ANAK 3 di luar biaya pendidikan dan kesehatan seluruhnya minimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya hingga ketiga anak tersebut umur 21 tahun atau mandiri;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp935.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 374/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 374/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1143/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik4939