Putusan PTA SURABAYA Nomor 372/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 372/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Brsantoso |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1230/Pdt.G/2023/PA.Jbg tanggal 16 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan 29 Muharam 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i kepada Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Jombang;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum pengucapan ikrar talak berupa:3.1. Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)/3 bulan;3.3. Mut?ah berupa cincin emas 24 karat seberat 1,5 gram;4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Nafkah Anak yang bernama ( ) umur 17 tahun sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya, dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya dari nilai kewajiban nafkah bulanan pada tahun berjalan hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 372/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 372/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1230/Pdt.G/2023/PA.Jbg
Statistik368