- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA NOPAN EFENDI ALS KOPLAK, YANG DIAJUKAN PENASIHAT HUKUMNYA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 363/PID.SUS/2023/PN KIS., TANGGAL 03 AGUSTUS 2023,YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA NOPAN EFENDI ALS KOPLAK TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) BUAH PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISIKAN NARKOTIKA SABU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa NOPAN EFENDI ALS KOPLAK, yang diajukan Penasihat Hukumnya tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 363/Pid.Sus/2023/PN Kis., tanggal 03 Agustus 2023,yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Nopan Efendi Als Koplak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;
Putusan PT MEDAN Nomor 1259/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1259/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlian Napitupulu |
Hakim Anggota | Asban Panjaitan, Brrichard Silalahi |
Panitera | Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ABDUL HARIS (PENUNTUTAN TERPISAH); DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Abdul Haris (penuntutan terpisah); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1259/PID.SUS/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1259/PID.SUS/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 844 K/Pid.Sus/2024
Banding : 1259/PID.SUS/2023/PT MDN
Statistik1914