- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN NOMOR 166/PID/2023/PN PBU TANGGAL 28 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I. SAPRUDIN BIN JUNAIDI, TERDAKWA II. SAHRUDIN BIN JUNAIDI DAN TERDAKWA III. MUHAMMAD TAHER BIN HASBULLAH TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENYEBABKAN LUKA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BAJU POLO MERK GENERATION LISO WARNA BELANG HITAM ABU-ABU BIRU DENGAN BERCAK DARAH;
- 1 (SATU) BUAH CELANA MERK BANG BANG WARNA CREAM DENGAN BERCAK DARAH;
- 1 (SATU) BUAH SENAPAN ANGIN MERK SHARP TIGER WARNA COKLAT HITAM YANG TERBUAT DARI KAYU DAN BESI;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 166/Pid/2023/PN Pbu tanggal 28 Agustus 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I. SAPRUDIN BIN JUNAIDI, Terdakwa II. SAHRUDIN BIN JUNAIDI dan Terdakwa III. MUHAMMAD TAHER BIN HASBULLAH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju polo merk Generation Liso warna belang hitam abu-abu biru dengan bercak darah;
- 1 (satu) buah celana merk Bang Bang warna cream dengan bercak darah;
- 1 (satu) buah senapan angin merk Sharp Tiger warna coklat hitam yang terbuat dari kayu dan besi;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 186/PID/2023/PT PLK |
|
Nomor | 186/PID/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinarta Henry Dunant Sinuraya |
Hakim Anggota | Tri Andita Juristiawati, Brdidit Susilo Guntono |
Panitera | I Wayan Wasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/PID/2023/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 186/PID/2023/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 183 K/Pid/2024
Banding : 186/PID/2023/PT.PLK
Statistik4836