- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ZAINULLOH BIN M.KHOLIL TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL, TANGGAL 23 AGUSTUS 2023 NOMOR 245/PID.SUS/2023/PN BIL, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ZAINULLOH BIN KHOLIL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA, TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ZAINULLOH BIN KHOLIL OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH TOPLES PLASTIK BERWARNA BENING DENGAN TUTUP BERWARNA PUTIH YANG DIDALAMNYA BERISI:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 3,34 (TIGA KOMA TIGA EMPAT) GRAM BESERTA DENGAN BUNGKUS PLASTIC KLIPNYA;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG DI DALAMNYA BERISI 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 0,22 (NOL KOMA DUA DUA) GRAM BESERTA BUNGKUS PLASTIK KLIPNYA;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP YANG DIDALAMNYA BERISI 54 (IMA PULUH EMPAT) BUAH PLASTIK KLIP BARU;
- 1 (SATU) BUAH SEKROP PLASTIK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KULIT WARNA COKELAT MEREK CHECKERS ;
- 1 (SATU) BUAH HP REALME WARNA BIRU MODEL RMX2030 BESERTA PELINDUNG HP WARNA HITAM DENGAN NOMOR HP 085732605053 NOMOR IMEI 1: 866999047457896 NOMOR IMEI 2: 866999047457888.
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 400.000 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari terdakwa ZAINULLOH BIN M.KHOLIL tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bangil, tanggal 23 Agustus 2023 Nomor 245/Pid.Sus/2023/PN Bil, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ZAINULLOH BIN KHOLIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAINULLOH BIN KHOLIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang ? barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toples plastik berwarna bening dengan tutup berwarna putih yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,34 (tiga koma tiga empat) gram beserta dengan bungkus plastic klipnya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkus plastik klipnya;
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 54 (ima puluh empat) buah plastik klip baru;
- 1 (satu) buah sekrop plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat merek CHECKERS ;
- 1 (satu) buah hp REALME warna biru model RMX2030 beserta pelindung hp warna hitam dengan nomor HP 085732605053 nomor IMEI 1: 866999047457896 nomor IMEI 2: 866999047457888.
- uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1106/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 1106/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Brsimplisius Donatus |
Panitera | Mustofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1106/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1106/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1832 K/Pid.Sus/2024
Banding : 1106/PID.SUS/2023/PT.SBY
Statistik3933