- Menyatakan Terdakwa Suyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Pencucian uang? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000.00,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp576.000.000.000,00 (Lima ratus tujuh puluh enam milyar rupiah) dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa; Terlampir dalam berkas Putusan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahzal Hendri..br Hakim Anggota Mardiantos |
Panitera | Panitera Pengganti Nanik Rosidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4987 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst
Statistik139101