- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR NOMOR 131/PID.SUS/2023/PN AGM TANGGAL 30 AGUSTUS 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,-(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 131/Pid.Sus/2023/PN Agm tanggal 30 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PT BENGKULU Nomor 141/PID.SUS/2023/PT BGL |
|
Nomor | 141/PID.SUS/2023/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Mula Pangaribuan, Brsumedi |
Panitera | Kardini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/PID.SUS/2023/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 141/PID.SUS/2023/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1261 K/Pid.Sus/2024
Banding : 141/PID.SUS/2023/PT.BGL
Statistik3926