- Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum perikatan lisan pinjaman uang antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) adalah sah dan berlaku mengikat secara hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum jumlah keseluruhan pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) masing-masing sebagai berikut:
- Jumlah keseluruhan pinjaman uang pada Tergugat I adalah: + Rp7.445.164.350,00 (Tujuh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah);
- Jumlah keseluruhan pinjaman uang pada Tergugat II adalah: + Rp3.098.145.000,00 (Tiga Milyar Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Jumlah keseluruhan pinjaman uang pada Tergugat III adalah: + Rp5.456.942.500,00 (Lima Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Jumlah keselurahan pengembalian uang kepada Tergugat I adalah: + Rp19.059.708.470,00 (Sembilan Belas Miliar Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) yang ditransfer Penggugat secara bertahap sampai dengan tahun 2021;
- Jumlah keselurahan Pengembalian uang kepada Tergugat II adalah: + Rp3.513.000.940,00 (Tiga Milyar Lima Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah), yang ditransfer Penggugat secara bertahap sampai dengan tahun 2017;
- Jumlah keseluran Pengembalian uang kepada Tergugat III adalah: + Rp13.877.475.590,00 (Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah) yang ditransfer Penggugat secara bertahap sampai dengan tahun 2021;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 228/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas nama MEYETI U .JANGKING, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 224, dengan Luas : 19007.00 M 2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 229/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas nama SANTIARI DJIADI, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 225, dengan Luas : 19007.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 255/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas nama YEPTA TUNDAN, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 251, dengan Luas : 17007.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 295/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas nama YEPTA TUNDAN, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 291, dengan Luas : 19007.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 230/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas namaYEPTA TUNDAN, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 226, dengan Luas : 19007.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 231/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas namaYUNIKE AGAU, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 227, dengan Luas : 19007.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 226/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas nama UDIANA, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 222, dengan Luas : 21369.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 257/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas nama RAMSES LAWIN, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 253, dengan Luas : 19507.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 258/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas nama MARKUS LAWIN, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 254, dengan Luas : 19502.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 225/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas nama YUNICO DEMUS, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 221, dengan Luas : 22043.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 237/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas nama YEDA LAWIN, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 233, dengan Luas : 19742.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 256/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas nama RENTO PANDIANGAN, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 252, dengan Luas : 19007.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 259/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas nama YASTERAS LAWIN, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 255, dengan Luas : 19502.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 227/DESA KERUING, tanggal 18 April 2001 atas nama HERMINE BETHI, Surat Ukur tanggal 13 April 2001 Nomor : 223, dengan Luas : 19007.00 M2;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 228/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 30 Desember 2008, Nomor : 610/ 2008;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 229/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 30 Desember 2008, Nomor : 609/ 2008;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 230/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 30 Desember 2008, Nomor : 607/ 2008;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 231/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 30 Desember 2008, Nomor : 608/ 2008;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 226/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 30 Desember 2008, Nomor : 606/ 2008;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 255/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 22 Maret 2013, Nomor : 316/ 2013;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 295/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 22 Maret 2013, Nomor : 317/ 2013;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 257/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Mei 2009, Nomor : 145/ 2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 258/ DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Mei 2009, Nomor : 146/ 2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 225/DESA KERUING, atas nama YANSEN berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Desember 2009, Nomor : 474/2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 237/DESA KERUING, atas nama YANSEN berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Desember 2009, Nomor : 473/2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 256/DESA KERUING, atas nama YANSEN berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Desember 2009, Nomor : 471/2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 259/DESA KERUING, atas nama YANSEN berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Desember 2009, Nomor : 472/2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 227/DESA KERUING, atas nama SUJATMIKO berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Desember 2009, Nomor : 470/ 2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 228/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 30 Desember 2008, Nomor : 610/ 2008;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 229/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 30 Desember 2008, Nomor : 609/ 2008;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 230/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 30 Desember 2008, Nomor : 607/ 2008;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 231/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 30 Desember 2008, Nomor : 608/ 2008;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 226/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 30 Desember 2008, Nomor : 606/ 2008;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 255/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 22 Maret 2013, Nomor : 316/ 2013;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 295/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 22 Maret 2013, Nomor : 317/ 2013;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 257/DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Mei 2009, Nomor : 145/ 2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 258/ DESA KERUING atas nama ALPIN LAURENCE berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Mei 2009, Nomor : 146/ 2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 225/DESA KERUING, atas nama YANSEN berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Desember 2009, Nomor : 474/2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 237/DESA KERUING, atas nama YANSEN berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Desember 2009, Nomor : 473/2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 256/DESA KERUING, atas nama YANSEN berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Desember 2009, Nomor : 471/2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 259/DESA KERUING, atas nama YANSEN berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Desember 2009, Nomor : 472/2009;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 227/DESA KERUING, atas nama SUJATMIKO berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 29 Desember 2009, Nomor : 470/ 2009;
Putusan PN SAMPIT Nomor 41/Pdt.G/2022/PN Spt |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Novryandie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rasyid, Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | A. Md., Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi, Brpanitera Pengganti Gustia Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA 4. Menyatakan sah menurut hukum pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) telah dikembalikan secara lunas oleh Penggugat beserta dengan keuntungannya, masing-masing sebagai berikut: 5. Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke-14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik, terletak di Jalan Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kec. Cempaga, sekarang Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah, masing-masing sebagai berikut: 6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Penggugat; 7. Menyatakan sah menurut hukum penguasaan Penggugat atas ke-14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik yang tercatat menggunakan dan atau meminjam nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) untuk mengelola dan menguasai tanaman kelapa sawit yang terdapat di atasnya, terletak di Jalan Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kec. Cempaga, sekarang Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah, yakni atas tanah Sertifikat Hak Milik masing-masing sebagai berikut: 8. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) untuk menyetujui dan menanda tangani dokumen balik nama ke-14 (empat) Sertifikat Hak Milik yang tercatat dengan menggunakan dan atau meminjam nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk dibalik nama menjadi atas nama Penggugat, masing-masing sebagai berikut: 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, yang hingga kini sejumlah Rp5.812.000,00 (lima juta delapan ratus dua belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2022/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2022/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2022/PN Spt
Statistik16577