- Menyatakan Terdakwa SAIFUL ANWAR BIN SIANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAIFUL ANWAR BIN SIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari BFI FINANCE bahwa BPKB kendaraan Honda nopol N-6873-TCB berada di PT. BFI FINANCE INDONESIA tanggal 16 Juni 2023.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nopol N-6873-TCB warna hitam beserta notice pajak.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N-6873-TCB.
- 1 (satu) flashdisk berisi rekaman CCTV tanggal 15 Juni 2023.
- 1 (satu) songkok warna hitam motif warna kuning merah;
- 1 (satu) sarung warna merah merek wadimor.
- 1 (satu) baju koko warna putih AL ?ALAM.
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Merah pekat mutiara nopol N-1501-SO beserta kunci kontak dan STNK
Putusan PN BANGIL Nomor 323/Pid.B/2023/PN Bil |
|
Nomor | 323/Pid.B/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitria Handayani Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti Susanawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi PANCA SONNY SAPUTRA, SE. Terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Khairil Anwar selaku pemilik Bintang rent car. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pid.B/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 323/Pid.B/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.B/2023/PN Bil
Statistik4128