- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 298/PID.B/2023/PN JKT.SEL TANGGAL 07 SEPTEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 298/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel tanggal 07 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 246/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 246/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Indah Sulistyowati |
Hakim Anggota | Tony Pribadi, Brsumpeno |
Panitera | Roma Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/PID/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 246/PID/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 100 K/Pid/2024
Banding : 246/PID/2023/ PT.DKI
Statistik14087