- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA POSALINA DEWI,S.E., ALIAS DEWI TERSEBUT,
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 5 SEPTEMBER 2023 NOMOR 142/PID.B/2023/PN KDI YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI LAMANYA PIDANA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA POSALINA DEWI ALIAS DEWI, S.E TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGELAPAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BPKB MOBIL HONDA HR-V RUI 1,5 E PLUS CVT WARNA PUTIH ORCHID MUTIARA DENGAN NOMOR POLISI DT 15 AL, NOMOR RANGKA: MHRRU186011800022 DAN NOMOR MESIN : 115Z61200020 ATAS NAMA DR. AMIR FAISAL., SH., MH (ASLI);
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT KETERANGAN TANDA BUKTI PEMINJAMAN BPKB MOBIL HONDA HR-V RUI 1,5 E PLUS CVT WARNA PUTIH ORCHID MUTIARA DENGAN NOMOR POLISI DT 15 AL, NOMOR RANGKA : MHRRU186011 800022 DAN NOMOR MESIN : 115Z61200020 ATAS NAMA DR. AMIR FAISAL., SH., MH. TERTANGGAL 22 APRIL 2020 YANG DITANDA TANGANI OLEH LA ODE MUHAMMAD ALWI, S.SOS DENGAN KAMARUDIN (ASLI).
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PINJAM FAKTUR DAN SERTIFIKAT PEMBELIAN MOBIL HONDA HR-V RUI 1,5 E PLUS CVT WARNA PUTIH ORCHID MUTIARA DENGAN NOMOR POLISI DT 15 AL, NOMOR RANGKA : MHRRU186011800022 DAN NOMOR MESIN : 115Z61200020 ATAS NAMA DR. AMIR FAISAL., SH., MH TERTANGGAL 19 MEI 2020 YANG DITANDA TANGANI OLEH LA ODE MUHAMMAD ALWI, S.SOS (ASLI).
- 1 (SATU) UNIT MOBIL HONDA HR-V RUI 1,5 E PLUS CVT WARNA PUTIH ORCHID MUTIARA DENGAN NOMOR POLISI DT 15 AL, NOMOR RANGKA : MHRRU186011800022 DAN NOMOR MESIN : 115Z61200020 ATAS NAMA DR. AMIR FAISAL., SH., MH.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KUASA MENJAMINKAN BPKB (BUKU PEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR) HONDA HR-V DI PEGADAIAN UNIT KAMPUS BARU UNHALU TERTANGGAL 05 MEI 2020 (ASLI).
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,-00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa POSALINA DEWI,S.E., Alias DEWI tersebut,
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 5 September 2023 Nomor 142/Pid.B/2023/PN Kdi yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa POSALINA DEWI Alias DEWI, S.E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Pengelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB mobil Honda HR-V RUI 1,5 E Plus CVT warna putih Orchid mutiara dengan Nomor Polisi DT 15 AL, nomor rangka: MHRRU186011800022 dan nomor mesin : 115Z61200020 atas nama Dr. AMIR FAISAL., SH., MH (asli);
- 2 (dua) lembar surat Keterangan Tanda Bukti Peminjaman BPKB mobil Honda HR-V RUI 1,5 E Plus CVT warna putih Orchid mutiara dengan Nomor Polisi DT 15 AL, nomor rangka : MHRRU186011 800022 dan nomor mesin : 115Z61200020 atas nama Dr. AMIR FAISAL., SH., MH. Tertanggal 22 April 2020 yang ditanda tangani oleh LA ODE MUHAMMAD ALWI, S.Sos dengan KAMARUDIN (asli).
- 1 (satu) lembar Nota Pinjam Faktur dan sertifikat pembelian mobil Honda HR-V RUI 1,5 E Plus CVT warna putih Orchid mutiara dengan Nomor Polisi DT 15 AL, nomor rangka : MHRRU186011800022 dan nomor mesin : 115Z61200020 atas nama Dr. AMIR FAISAL., SH., MH tertanggal 19 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh LA ODE MUHAMMAD ALWI, S.Sos (asli).
- 1 (satu) unit mobil Honda HR-V RUI 1,5 E Plus CVT warna putih Orchid mutiara dengan Nomor Polisi DT 15 AL, nomor rangka : MHRRU186011800022 dan nomor mesin : 115Z61200020 atas nama Dr. AMIR FAISAL., SH., MH.
- 1 (satu) lembar surat kuasa menjaminkan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) Honda HR-V di Pegadaian Unit Kampus Baru Unhalu tertanggal 05 Mei 2020 (asli).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,-00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 162/PID/2023/PT KDI |
|
Nomor | 162/PID/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Adhar |
Hakim Anggota | Agus Setiawan, Brh. Slamet Riadi |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN DR, AMIR FAISAL, S.H., M.H. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban DR, Amir Faisal, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/PID/2023/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 162/PID/2023/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 332 K/Pid/2024
Banding : 162/PID/2023/PT.KDI
Statistik7351