- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 841/PID.B/2023/PN MDN, TANGGAL 26 JULI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HATLIN HUTAURUK TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ATAU PENIPUAN SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM DALAM PASAL 372 ATAU 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DALAM DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN;
- MEMULIHKAN HAK-HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH NIHIL;
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 841/Pid.B/2023/PN Mdn, tanggal 26 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HATLIN HUTAURUK tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan atau Penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan kepada negara yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah nihil;
Putusan PT MEDAN Nomor 1216/PID/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1216/PID/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kurnia Yani Darmono |
Hakim Anggota | Albert Monang Siringo Ringo, Brlongser Sormin |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 14 SEPTEMBER 2015; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.150.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 27 OKTOBER 2015; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.17.500.000,- (TUJUH BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 17 NOVEMBER 2015; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.54.500.000,- (LIMA PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 30 NOVEMBER 2015; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.11.000.000,- (SEBELAS JUTA RUPIAH) TANGGAL 24 DESEMBER 2015; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) TANGGAL 07 DESEMBER 2015; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) TANGGAL 26 FEBRUARI 2016; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) TANGGAL 16 MARET 2016; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) TANGGAL 29 APRIL 2016; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TANGGAL 08 JUNI 2016; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) TANGGAL 07 AGUSTUS 2016; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) TANGGAL 04 OKTOBER 2016; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.8.000.000,- (DELAPAN JUTA RUPIAH) TANGGAL 06 DESEMBER 2016; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 19 DESEMBER 2016; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) TANGGAL 31 DESEMBER 2016; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TANGGAL 06 FEBRUARI 2017; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 21 APRIL 2017; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) TANGGAL 09 JUNI 2017; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TANGGAL 14 JUNI 2017; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TANGGAL 13 JULI 2017; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) TANGGAL 12 AGUSTUS 2017; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 13 SEPTEMBER 2017; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) TANGGAL 11 NOVEMBER 2017; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 15 DESEMBER 2017; - 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI SENILAI RP.336.000.000,- (TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH) TANGGAL 19 APRIL 2017; - 2 (DUA) LEMBAR ASLI SURAT UNDANGAN NOMOR : 04/SBH.KUM/II/2021 TANGGAL 19 FEBRUARI 2021 YANG DIKELUARKAN OLEH HUKUM KODAM I / BUKIT BARISAN, PELAKSANA DUKUNGAN & BANTUAN HUKUM; - 2 (DUA) LEMBAR ASLI SURAT UNDANGAN NOMOR : 08/SBH.KUM/III/2021 TANGGAL 23 MARET 2021 YANG DIKELUARKAN OLEH HUKUM KODAM I/BUKIT BARISAN, PELAKSANA DUKUNGAN & BANTUAN HUKUM; - 2 (DUA) LEMBAR ASLI SURAT PERINGATAN/SOMASI I (PERTAMA) NOMOR : 39/AO&A/IV/2021 TANGGAL 12 APRIL 2021 YANG DIKELUARKAN OLEH LAW OFFICE ARYANTI OKTAVIANI,SH & ASSOCIANTES; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN TIUR HUTABARAT, S.PD; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 14 September 2015; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 27 Oktober 2015; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 17 November 2015; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.54.500.000,- (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 November 2015; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tanggal 24 Desember 2015; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 07 Desember 2015; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 26 Februari 2016; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 16 Maret 2016; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 29 april 2016; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 08 Juni 2016; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 07 Agustus 2016; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 04 Oktober 2016; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 06 Desember 2016; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2016; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 31 Desember 2016; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 06 Februari 2017; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 21 April 2017; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 09 Juni 2017; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 14 Juni 2017; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 13 Juli 2017; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 12 Agustus 2017; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 13 September 2017; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 11 November 2017; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 15 Desember 2017; - 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp.336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) tanggal 19 April 2017; - 2 (dua) lembar asli surat undangan nomor : 04/SBH.KUM/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh HUKUM KODAM I / BUKIT BARISAN, PELAKSANA DUKUNGAN & BANTUAN HUKUM; - 2 (dua) lembar asli surat Undangan Nomor : 08/SBH.KUM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh HUKUM KODAM I/BUKIT BARISAN, PELAKSANA DUKUNGAN & BANTUAN HUKUM; - 2 (dua) lembar asli Surat Peringatan/Somasi I (pertama) Nomor : 39/AO&A/IV/2021 tanggal 12 April 2021 yang dikeluarkan oleh law office Aryanti Oktaviani,SH & Associantes; Dikembalikan kepada saksi korban Tiur Hutabarat, S.Pd; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1216/PID/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1216/PID/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 432 K/Pid/2024
Banding : 1216/PID/2023/PT MDN
Statistik5753