- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGENOMOR 52/PID.B/LH/2023/PN BLG, TANGGAL18 JULI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANAYANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DIARJO MALAU ALS AMA SAHATMATERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENYURUH MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWAOLEH KARENA ITUDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 4(EMPAT) BULANDAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.0000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA2(DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TRUCK COLT DIESEL WARNA KUNING DENGAN NO. POL BK 8414 XT;
- 270 (DUA RATUS TUJUH PULUH) BATANG KAYU BROTI EUCALYPTUS;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI MOBIL TRUCK;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK);
- 3 (TIGA) UNIT CHAINSAW (GERGAJI MESIN);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAHRP2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri BaligeNomor 52/Pid.B/LH/2023/PN Blg, tanggal18 Juli 2023, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya Pidanayang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Diarjo Malau Als Ama Sahatmatersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja menyuruh melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4(empat) bulandan denda sejumlah Rp1.000.000.0000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Truck Colt diesel warna kuning dengan No. Pol BK 8414 XT;
- 270 (dua ratus tujuh puluh) batang kayu broti eucalyptus;
- 1 (satu) buah kunci mobil truck;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- 3 (tiga) unit Chainsaw (gergaji mesin);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sejumlahRp2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1188/PID.B/LH/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1188/PID.B/LH/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata, Brlongser Sormin |
Panitera | Parulian Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN PADA BERKAS PERKARA DIXON SITANGGANG ALS AMA TAKKAS; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pada berkas perkara Dixon Sitanggang als Ama Takkas; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1188/PID.B/LH/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1188/PID.B/LH/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/LH/2023/PN Blg
Banding : 1188/Pid.B/LH/2023/PT MDN
Statistik7536