Putusan PN DENPASAR Nomor 311/Pid.B/2023/PN Dps |
|
Nomor | 311/Pid.B/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | - |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | I Putu Suyoga, Hari Supriyanto |
Panitera | Ni Ketut Ragawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ANTONY KRISTIAN LISMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa ANTONY KRISTIAN LISMANTO, berupa pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar fotocopy brosur berlogo MEGATI WESTPARK, yang telah dilegalisir;- 2 (dua) lembar fotocopy surat perjanjian pengembalian uang pembelian tanah, tanggal 26 Juli 2017, yang telah dilegalisir- 1 (satu) lembar fotocopy CEK No. CB 115952, tanggal 11 Agustus 2014, senilai Rp. 40.000.000,- yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar fotocopy Bilyet Giro No. BG 129748, tanggal 15 September 2014, senilai Rp. 356.000.000,- yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar fotocopy Bilyet Giro No. BG 297377, tanggal 21 Pebruari 2015, senilai Rp. 264.000.000, yang telah dilegalisir;- 1 (satu) bundel fotocopy Print out rekening koran Bank Bumi Arta dengan No. Rek. D 600-110-012-0, a.n. SOEPARTHA ADI SANTOSA, KETUT, yang telah dilegalisir;- 1 (satu) bundel fotocopy Print out rekening koran Bank Bumi Arta dengan No. Rek. D 600-110-021-9, a.n. SOEPARTHA ADI SANTOSA, KETUT, yang telah dilegalisir;- 1 (satu) bundel fotocopy Print out rekening koran Bank Mandiri No. Rek. 145-000-099-9900, a.n. ANTONY KRISTIAN LISMANTO, yang telah dilegalisir;- 1 (satu) bundel fotocopy Print out rekening koran Bank Mandiri No. Rek. 145-008-877-6667, a.n. CV. DUTA UNION SAMPOERNA, yang telah dilegalisir;- 1 (satu) buah fotocopy SHM No. 03272/megati, luas 72m2, a.n. I WAYAN NOPA ADI WIRAWAN, yang telah dilegalisir;- 1 (satu) buah fotocopy SHM No. 03273/megati, luas 72m2, a.n. I WAYAN NOPA ADI WIRAWAN, yang telah dilegalisir;- 1 (satu) buah fotocopy SHM No. 03280/megati, luas 228m2, a.n. I WAYAN NOPA ADI WIRAWAN, yang telah dilegalisir;- 1 (satu) buah fotocopy SHM No. 03281/megati, luas 72m2, a.n. I WAYAN NOPA ADI WIRAWAN, yang telah dilegalisir;- 1 (satu) buah fotocopy SHM No. 03288/megati, luas 72m2, a.n. I WAYAN NOPA ADI WIRAWAN, yang telah dilegalisir.Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1498 K/Pid/2023
Pertama : 311/Pid.B/2023/PN Dps
Statistik440