- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi II;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I, II dan III untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum Akta Jual Beli Nomor 470/XI/19 tanggal 15 November 1995 yang dibuat dihadapan Abdullah Arsyad, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat Kecamatan Mutiara adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan demi hukum sebidang tanah seluas 2.492, 78 M2 (dua ribu empat ratus sembilan puluh dua koma tujuh delapan meter persegi) yang terletak di Gampong Blang Lileu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas-batas:
- Utara : dengan tanah sawah Abdullah Ismail
- Timur : dengan tanah kebun Nurma Ahmad
- Selatan : dengan tanah Jalan Negara dan Kebun Nurma Ahmad
- Barat : dengan tanah sawah Ali Basyah
- Utara : dengan tanah sawah Abdullah Ismail
- Timur : dengan tanah kebun Nurma Ahmad
- Selatan : dengan tanah Jalan Negara dan Kebun Nurma Ahmad
- Barat : dengan tanah sawah Ali Basyah
- Utara : dengan tanah sawah Abdullah Ismail
- Timur : dengan tanah kebun Nurma Ahmad
- Selatan : dengan tanah Jalan Negara dan Kebun Nurma Ahmad
- Barat : dengan tanah sawah Ali Basyah
- Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Intervensi untuk ikut serta bergabung dalam pemeriksaan pokok demi membela hak dan kepentingan Penggugat Intervensi sebagai pihak yang menyertai pada pihak (Tussenkomst);
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 13 Oktober 2022 antara Tergugat I, II dan III Intervensi/ Para Penggugat Asal dengan Penggugat Intervensi;
- Menyatakan Tergugat Intervensi IV/ Tergugat Asal I dan Tergugat Intervensi V/ Tergugat Asal II yang menguasai tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan dan Menghukum Tergugat Intervensi IV/ Tergugat Asal I dan Tergugat Intervensi V/ Tergugat Asal II untuk mengembalikan penguasaan tanah objek perkara yang dikuasainya dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya kepada Tergugat I, II dan III Intervensi/ Para Penggugat Asal serta Penggugat Intervensi;
- Menghukum Tergugat Asal I/ Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Intervensi IV, Tergugat Asal II/ Tergugat Konvensi II/ Tergugat Intervensi V, Turut Tergugat Asal I/ Turut Tergugat Konvensi I/ Tergugat Intervensi VI dan Turut Tergugat Asal II/ Turut Tergugat Konvensi II/ Tergugat Intervensi VII untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.637.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Putusan PN SIGLI Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Sgi |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Abdillah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erwin Susilo, Hakim Anggota Cahya Adi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Miranda Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM GUGATAN ASAL DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 470/XI/19 tertanggal 15 Nopember 1995 yang dibuat dihadapan Abdullah Arsyad, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat Kecamatan Mutiara adalah sah milik Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I, II dan III; 4. Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Ummikalsum Maneh tanggal 11 Januari 2017 adalah tidak beralasan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi menguasai dan mendirikan serta menyewakan kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I, II dan III 2 (dua) bangunan toko/kios diatas tanah milik Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I, II dan III sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 470/XI/19 tertanggal 15 Nopember 1995 adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan perbuatan sewa menyewa 1 (satu) bangunan toko/kios yang berada diatas tanah milik Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I, II dan III sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 470/XI/19 tertanggal 15 Nopember 1995 antara Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi II adalah perbuatan melawan hukum; 7. Memerintahkan dan menghukum Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi II untuk mengembalikan penguasaan tanah yang terletak di Gampong Blang Lileu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, seluas 2.492, 78 M2 (dua ribu empat ratus sembilan puluh dua koma tujuh delapan meter persegi) dengan batas-batas: sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 470/XI/19 tertanggal 15 Nopember 1995 yang dibuat dihadapan Abdullah Arsyad, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat Kecamatan Mutiara kepada milik Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I, II dan III; 8. Memerintahkan dan menghukum Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi untuk melakukan pembongkaran 2 (dua) bangunan toko/kios yang dibangun oleh Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi diatas tanah milik Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I, II dan III yang terletak di Gampong Blang Lileu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, seluas 2.492, 78 M2 (dua ribu empat ratus sembilan puluh dua koma tujuh delapan meter persegi) dengan batas-batas: Sesuai Akta Jual Beli Nomor 470/XI/19 tertanggal 15 Nopember 1995 yang dibuat dihadapan Abdullah Arsyad, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat Kecamatan Mutiara; 9. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi I, II dan III selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: DALAM GUGATAN INTERVENSI: DALAM GUGATAN ASAL/KOVENSI, DALAM GUGATAN REKONVENSI DAN DALAM GUGATAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2023/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2023/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2023/PN Sgi
Statistik5450