- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat (I.c PT Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kera 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Instirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja perincian sebagai berikut : (terlampir)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar manfaat Jaminan Kematian berupa Santunan Kematian, Santunan Berkala dan Biaya Pemakaman serta Santunan Beasiswa kepada PENGGUGAT 9 sebagai ahli warisnya sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dengan rincian perhitungan sebagai berikut : (terlampir)
- Menghukum Tergugat (I.c PT. Tor Ganda) untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat lainnya berupa kekurangan upah Para Penggugat, kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), uang pengganti cuti tahunan yang belum diberitahu dan belum dibayarkan, uang Jamsostek Ketenagakerjaan, uang cuti besar, bonus akhir tahun, upah lembur hari libur resmi atau cuti bersama, upah lembur hari minggu, dan biaya atau ongkos pulang pekerja beserta keluarganyadengan perincian sebagai berikut: (terlampir)
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 34/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Meilinus Gulo, Br Hakim Anggota Nurmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1339 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 34/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik14350