- 9 (sembilan) orang isteri, yaitu:
- Fatimah (Almh);
- Meiyana Tjahyawati;
- Rosita Dewi;
- Leila Puspitasari;
- Imas Permasi;
- Iceu Siti Aisyah;
- Nuryanti Hamidah;
- Ratna Sari Dewi;
- Isni Nurfauziah (Almh);
- 20 (dua puluh) orang anak, yaitu:
- Ecca Tanfana, laki-laki;
- Metta Kirana Juniyanti, perempuan;
- Hendrik Hermawan Gautama, laki-laki;
- Harry Cahya Utama, laki-laki;
- Franky Avicena, laki-laki;
- Shanti Komala Dewi, perempuan;
- Fitriana Larasati, perempuan;
- Diena Saraswaty, perempuan;
- Novita Purnamasari (Almh), perempuan;
- Fauzia Anum, perempuan;
- Haviz Amyak Zam, laki-laki;
- Faisal Akbar Al Rashidi, laki-laki;
- Rizal Rasyid Akbar, laki-laki;
- Amalia Nurjanah Alrasyid, perempuan;
- Sabil Akbar, laki-laki;
- Sri Ratu Ratna Intan, perempuan;
- Intan Dian Vitaloka, perempuan;
- Iskandar Akbar, laki-laki;
- Iqbal Rasyid, laki-laki;
- Riza Rasid Akbar, laki-laki.
- Sebesar 50 % (limapuluh persen) dari seluruh harta peninggalan Ade Harun Al-Rasyid, yang dibagi kepada para isteri Alm. Ade Harun Al-Rasyid, dengan pembagian sama rata;
- 50% (limapuluh persen) dibagikan kepada seluruh anak-anak Alm. Ade Harun Al-Rasyid secara sama rata.
Putusan PN BEKASI Nomor 634/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 634/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranto Indra Karta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Pancaria, Br Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi : - Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh para Penggugat; Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : -Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergguat I sampai dengan Tergugat IV dan yang diajukan oleh Tergugat XV untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan BERITA ACARA BERSAMA PERTEMUAN PARA AHLI WARIS DRS. ADE HARUN AL-RASYID tertanggal 18 April 2011 cacat hukum dan tidak mengikat dan karenanya dibatalkan; 4. Menyatakan AKTA TAMBAHAN (ADDENDUM) Nomor: 14 tertanggal 16 Mei 2011, yang dibuat dihadapan Yonsah Minanda, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, cacat hukum dan tidak mengikat dan karenanya dibatalkan; 5. Menyatakan AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN (DADING) AHLI WARIS DAN MANTAN ISTERI ALMARHUM DRS. ADE HARUN AL-RASYID, Nomor: 67 tertanggal 28 November 2005 yang dibuat di hadapan Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH., adalah sah dan mengikat, sepanjang mengenai penetapan jumlah ahli waris Alm. Ade Harun Al-Rasyid; 6. Menyatakan ahli waris Alm. Ade Harun Al-Rasyid berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang, sebagaimana termuat dalam AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN (DADING) AHLI WARIS DAN MANTAN ISTER ALMARHUM DRS. ADE HARUN AL-RASYID, Nomor: 67 tertanggal 28 November 2005 yang dibuat di hadapan Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH., yaitu terdiri dari: 7. Menyatakan bagian para mantan isteri Alm. Drs. Ade Harun Al-Rasyid dan anak-anak Alm. Ade Harun Al-Rasyid, adalah sebagai berikut: 8. Menyatakan Harta Peninggalan Alm. Ade Harun Al-Rasyid adalah seluruh asset atau benda tidak bergerak yang tercantum dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 09/AG/PK/2004 tertanggal 19 Mei 2004 termasuk 60 (enampuluh) lembar Saham atas nama Ade Harun Al-Rasyid yang terdapat dalam PT. BHAKTISATRIA NUSAPERSADA; 9. Menyatakan deviden Alm. Ade Harun Al-Rasyid dalam PT. BHAKTISATRIA NUSAPERSADA, untuk periode 31 Agustus 2021 yaitu sebesar Rp 4.260.000.000 (empat miliar duaratus enampuluh juta rupiah), dibagikan kepada seluruh Ahli Waris Alm. Ade Harun Al-Rasyid, secara sama rata; 10. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini; 11. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi : - Menyatakan gugatan Penggugat I sampai dengan Penggguat IV dalam Rekonpensi/Tergguat I sampai dengan Tergugat IV dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard: Dalam Konpensi Dan Rekonpensi : - Menghukum Tergugat Isampai dengan Tergugat IV dalam Konpensi/Penggugat I sampai dengan Penggugat IV dalam Rekonpensi dan Para Terggugat dalam Konpensi lainnya untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp 18.547.000,00 (delapan belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 634/Pdt.G/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 634/Pdt.G/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 634/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik231332