- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Uang Pisah (1 bulan Upah) = Rp3.472.500,00
- Uang Penggantian Hak:
- Cuti tahunan Rp3.472.500,00 : 25 x 12 = Rp1.666.800,00
- Upah Bulan Januari 2023 = Rp0,00
- Biaya ongkos pulang pekerja = Rp0,00
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maya Rieske J. Rumambi, Br Hakim Anggota Tri Endro Budianto |
Panitera | Panitera Pengganti Defky Ferdinand Yasha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat adalah sah sesuai dengan ketentuan Pasal154A ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 36 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, dan Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 14 Februari 2023; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah kepada Penggugat sebagai berikut: Total = Rp5.139.300,00 (lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 81 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk
Statistik5716