- Menyatakan Terdakwa Tri Komaryanto Alias Glendoh Bin Atmo Suelarto (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu berat bersih 0,31049 gram dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna hitam.
- 1 (satu) buah alat bong.
- 3 (tiga) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah handphone merk realme 5 warna hijau.
- 1 (satu) potong celana pendek kain warna coklat.
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Krg |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2023/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Al Fadjri, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sularno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2023/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2023/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1728 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 105/Pid.Sus/2023/PN.Krg
Statistik4524