- Menyatakan Terdakwa Rifki Alias Riki, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket bungkusan plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu tersisa dari hasil pemeriksaan berat netto 0,0243 (nol koma nol dua empat tiga) gram;
- Uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
- 1 (satu) unit Sepeda motor matic merk Yamaha Xride warna Hitam Putih dengan nomor Polisi DN 3112 JK, Nomor Rangka MH32BU001DJ004009;
- 1 (satu) unit Sepeda motor matic merk Yamaha warna merah dengan nomor polisi DN 2291JL Nomor Rangka MH31KP003DK627930;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 193/Pid.Sus/2023/PN Dgl |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2023/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, Br Hakim Anggota Arzan Rashif Rakhwada |
Panitera | Panitera Pengganti Marolop Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum guna pembuktian perkara Zulfikar Alias Tos; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2023/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2023/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2105 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 193/Pid.Sus/2023/PN.Dgl
Statistik4322