Putusan PN DENPASAR Nomor 590/Pid.B/2023/PN Dps |
|
Nomor | 590/Pid.B/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I G. N. A. Aryanta Era W. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Yasa, Br Hakim Anggota I Wayan Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Sutrisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Firman Handoko tersebut diatas telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ; 2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan pidana ; 3. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging) ; 4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya ; 5. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran tanah sebagian dari sebidang tanah seluas 7.500m2, bagian dari SHM No. 2926/pecatu seluas 15.485m2, senilai Rp. 76.570.000.000,- tertanggal 28 April 2021; - 1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran tanah sebagian dari sebidang tanah seluas 7.985m2, bagian dari SHM No. 2926/pecatu seluas 15.485m2, senilai Rp. 60.000.000.000,- tertanggal 14 Juni 2021; - 1 (satu) lembar asli form manual Maybank sebagai bukti pengiriman uang sejumlah Rp. 50.000.000.000,- tertanggal 15 Juni 2021; - 1 (satu) Fc. lembar surat tanda terima penitipan SHM No. 2926/pecatu seluas 15.485m2 tercatat a.n. I WAYAN SETOR dan I KETUT TANUN, tertanggal 28 April 2021 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar asli surat tanda terima penitipan SHM No. 2926/pecatu seluas 15.485m2 tercatat a.n. I WAYAN SETOR dan I KETUT TANUN, tertanggal 14 Juni 2021; - 1 (satu) bundel Fc. Salinan Akta PPJB No. 16, tanggal 28 April 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Salinan Akta Kuasa No. 17, tanggal 28 April 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Salinan Akta Pernyataan No. 18, tanggal 28 April 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Salinan Akta PPJB No. 16, tanggal 14 Juni 2021, yang telah dilegalisir; Dikembalikan kepada Saksi Anak Agung ngurah Siwanandha Putra, SH. - 1 (satu) bundel Fc. Salinan Akta Kuasa No. 17, tanggal 14 Juni 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Salinan Akta Pernyataan No. 18, tanggal 14 Juni 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar Fc. Surat Pernyataan tertanggal 15 Desember 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) lembar Fc. Surat Keterangan tertanggal 03 Desember 2020, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Salinan Akta Perjanjian No. 106, tanggal 28 Juni 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Salinan Akta Perjanjian No. 107, tanggal 28 Juni 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Salinan Akta Perjanjian No. 73, tanggal 26 Oktober 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) Bundel Fc. Salinan Akta Jual Beli No. 362/2021, tanggal 27 Desember 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) Bundel Fc. Salinan Akta Jual Beli No. 363/2021, tanggal 27 Desember 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) Bundel Fc. Salinan Akta Jual Beli No. 364/2021, tanggal 27 Desember 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) Bundel Fc. Salinan Akta Jual Beli No. 365/2021, tanggal 27 Desember 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) Bundel Fc. Salinan Akta Jual Beli No. 366/2021, tanggal 27 Desember 2021, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Buku tanah No. 2926/pecatu, luas 15.485m2, tercatat a.n I WAYAN SETOR dan I KETUT TANUN, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Buku tanah No. 5644/pecatu, luas 3000m2, tercatat a.n ANDI KELANA, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Buku tanah No. 5645/pecatu, luas 3000m2, tercatat a.n ANDI KELANA, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Buku tanah No. 5646/pecatu, luas 2990m2, tercatat a.n ANDI KELANA, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Buku tanah No. 5647/pecatu, luas 3026m2, tercatat a.n ANDI KELANA, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. Buku tanah No. 5648/pecatu, luas 3273m2, tercatat a.n ANDI KELANA, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. salinan Akta Kuasa, No. 01, tanggal 03 Desember 2020, yang telah dilegalisir; - 1 (satu) bundel Fc. salinan Akta Kuasa, No. 02, tanggal 03 Desember 2020, yang telah dilegalisir; - Fc. Surat Perjanjian tertanggal 03 Desember 2020, yang telah dilegalisir. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada negara yang besarnya Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 590/Pid.B/2023/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 590/Pid.B/2023/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 125 K/Pid/2024
Pertama : 590/Pid.B/2023/PN.Dps
Statistik11559