- Menyatakanterdakwa HAERATUN Alias EGY bersalahmelakukantindakpidana?Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)?, sebagaimana dalamsuratdakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkanpidanaterhadapterdakwa HAERATUN Alias EGY berupapidana penjara selama5(lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan ;
- Menyatakanbarangbuktiberupa:
- 6 (enam) lembar dokumen elektronik berupa screenshoot postingan dan komentar akun facebook Egy Gigi milik tersangka HAERATUN ;
- 1 (satu) buah vidio yang diupload akun facebook Egy Gigi milik tersangka HAERATUN ;
- 1 (satu) buah vidio yang diupload akun Instagram Gysell92 milik tersangka HAERATUN ;
- 1 (satu) lembar dokumen elektronik berupa screenshoot komentar akun facebook Eny Qamraa milik tersangka NURHAINI, S.E.I.
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Xs Max warna putih dengan nomor IMEI 1 : 357260093927068 dan IMEI 2: 357260092271021 milik HAERATUN alias EGY;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun EGY GGI milik HAERATUN alias EGY GIGI;
- 1 (satu) buah akun Instagram dengan nama akun GYSELL92 milik HAERATUN alias EGY GIGI;
- 1 (satu) buah kartu SIM XL dengan nomor 087803274778 milik HAERATUN alias EGY GIGI.
- Menetapkan agar terdakwa HAERATUN Alias EGY membayarbiayaperkarasebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN MATARAM Nomor 449/Pid.Sus/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 449/Pid.Sus/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlassuddin, Br Hakim Anggota Irlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Zohdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 449/Pid.Sus/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 449/Pid.Sus/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pid.Sus/2023/PN Mtr
Statistik13988