- Menyatakan Terdakwa SAIFUL AZMI BIN SYAHBUDDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa SAIFUL AZMI BIN SYAHBUDDIN oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa SAIFUL AZMI BIN SYAHBUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 368.139.565,91- (tiga ratus enam puluh delapan juta seratus tiga puluh Sembilan ribu lima ratus enam puluh lima koma Sembilan puluh satu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 15 Juni 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Syahputra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apri Yanti, Br Hakim Anggota Ani Hartati | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: T. Bustami Td | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dikembalikan ke pihak pemerintah desa / gampong geunteng barat; 9.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna
Statistik14582