- Menyatakan Terdakwa Slamet Heris Susanto Alias Gus Itok Bin Abdullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari sdr. Han Aru Aceanto kepada sdr. Slamet Heris Susanto tanggal 2 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar Nota kesepahaman antara sdr. Han Aru Aceanto dan sdr. Slamet Heris Susanto tanggal 2 Januari 2017 ;
- 1 (satu) bundel Akta Pengakuan Hutang No. 9 tanggal 13 Juli 2015 oleh Notaris Santy Ekawati Santoso, S.H.;
- 3 (tiga) lembar struk ATM BRI Bukti transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Slamet Heris Susanto yang tulisannya sudah hilang / luntur;
- 2 (dua) lembar surat perjanjian jual beli pihak I (Sdr. Slamet Heris Susanto) dengan pihak ke II (Sdr. Ahmad Mulhadi) tanggal 3 maret 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) guna pembayaran tahap I sebidang tanah SHM 1730 Desa Jambu yang ditandatangani Sdr Slamet Heris Susanto ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) guna pembayaran tahap II atas tanah SHM no 1730 atas nama Dewi istifaiyah tanggal 8 maret 2017 yang ditandatangani Sdr Slamet Heris Susanto ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) berupa 1 unit mobil grand livina nopol K 9236 TC guna pembayaran tahap ke III (pelunasan) atas tanah SHM no 1730 atas nama DEWI ISTIFA?IYAH tanggal 8 maret 2017 yang ditandatangani Sdr Slamet Heris Susanto ;
- 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 5718/Jambu tanggal 28 Juni 2021 atas nama Dewi Istifa?iyah yang merupakan pemecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1730/Jambu tanggal 4 Maret 1988 atas nama Dewi Istifa?iyah Ali Ridlo;
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 1730/Jambu tanggal 4 Maret 1988 atas nama Dewi Istifa?iyah Ali Ridlo;
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 5717/Jambu tanggal 28 Juni 2021 atas nama Eko Sulistiyo yang merupakan pemecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1730/Jambu tanggal 4 Maret 1988 atas nama Dewi Istifa?iyah Ali Ridlo ;
Putusan PN JEPARA Nomor 113/Pid.B/2023/PN Jpa |
|
Nomor | 113/Pid.B/2023/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Afrizal |
Panitera | Panitera Pengganti Gunawan Prasakti Nurrohmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Han Aru Aceanto ; Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Mulhadi ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2023/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2023/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 464 K/Pid/2024
Pertama : 113/Pid.B/2023/PN.Jpa
Statistik7950