- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Anjuran Mediator No. 1841/-1.835.3 tanggal 10 Maret 2022, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 16.3 PKB PT. YMID dan YMI terkait kenaikan upah, Perusahaan dapat memberikan kenaikan upah berdasarkan Hasil Penilaian Perusahaan;
- Menyatakan Kenaikan Upah setiap tahun berjalan pada perusahaan Para Penggugat (PT. YMID dan YMI) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16.3 PKB PT. YMID dan YMI, Para Penggugat berhak mendasarkan pada penafsiran Hasil Penilaian Perusahaan yang secara umum dengan memperhatikan :
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi cacat formil;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara yang seluruhnya sebesar Rp. 760.000,00 ( tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 153/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 153/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mursito, Br Hakim Anggota Resy Desifa Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Hadiyanto, S. Kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Keadaan keuangan dan/atau kemampuan perusahaan; 2. Tingkat Inflasi; 3. Target Penjualan; 4. Kinerja Karyawan/Hasil Pertanggungjawaban Pekerjaan; 5. Alokasi Bonus; maupun 6. Adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeure) termasuk adanya keadaan Pandemi COVID-19 saat ini; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 153/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1131 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 153/Pdt.Sus-PHI/2022/PN JKT.PST
Statistik8155