- Menyatakan Terdakwa I Rendi Putra Pgl. Rendi Bin Metri Efendi, dan Terdakwa II Ilham Didi Pgl. Didi Bin Alirman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan timah rokok;
- 1 (satu) unit hp (handphone) merk Oppo warna hitam beserta simcard;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat Street warna hitam dengan nomor polisi : BA 5536 CA beserta kunci kontaknya;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2023/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Andhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Br Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak. |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Bestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada saksi Elia Sismona Pgl. Eli 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2023/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2023/PN Tjp
Statistik2016