- Menyatakan Terdakwa Mochammad Iklil Zamroni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan sisa sabu yang sebagian telah hanyut terkena air;
- 580 (lima ratus delapan puluh) butir pil dobel LL dengan rincian sebagai berikut 4 (empat) plastik tranparan @90 (sembilan puluh) butir pil LL, 55 (lima puluh lima) plastik klip transparan @4 (empat) butir pil LL;
- 2 (dua) bungkus pil double LL yang sudah tergerus air;
- Seperangkat alat hisap/bong (botol air cleo);
- 4 (empat) pak plastik klip transaparan ukuran 4x6 @100 merk C-tik;
- 1 (satu) buah timbangan merk Lesindo;
- 5 (lima) korek api dengan rincian 2 (dua) korek api warna merah merk Dukati dan Tokai, 2 (dua) korek api warna hijau merk Fox dan Tokai, 1 (satu) korek api warna kuning merk Tokai;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam merk Berrytape;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam Merk Goog Bye Ex;
- 1 (satu) buah tas warna cream bergambar Doraemon;
- 1 (satu) pak kantong plastik ukuran 10x17 @100 merk Petromax;
- 1 (satu) buah tepak plastik merk Khado;
- 1 (satu) buah plastik besar warna hitam bertuliskan Andy Shoes;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan Nopol :N-5735-BAG;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 358/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
|
Nomor | 358/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asma Fandun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama, Br Hakim Anggota Rakhmat Rusmin Widyartha |
Panitera | Panitera Pengganti Sukirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 538 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 358/Pid.Sus/2023/PN Kpn
Statistik1020