- 4 (EMPAT) BUNGKUS NARKOTIKA GOL I METAMPHETAMINA YANG DI KEMAS DALAM PLASTIK WARNA BENING DENGAN BERAT BRUTO 2,65 (DUA KOMA ENAM LIMA) GRAM.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK SAMSUNG WARNA HITAM.
- 4 (empat) bungkus Narkotika Gol I Metamphetamina yang di kemas dalam Plastik warna Bening dengan berat Bruto 2,65 (Dua koma enam lima) Gram.
- 1 (satu) Unit Handphone Android merk Samsung warna hitam.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 398/PID.SUS/2023/PT BNA |
|
Nomor | 398/PID.SUS/2023/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pandu Budiono |
Hakim Anggota | Masrul, Brirwan Efendi |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 125/PID.SUS /2023/PN BNA TERTANGGAL 29 AGUSTUS 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA AMIRUDDIN BIN (ALM) HAMZAH BIDIN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 125/Pid.Sus /2023/PN Bna tertanggal 29 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut; sekedar mengenai Kwalifikasi amar Putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa AMIRUDDIN Bin (Alm) HAMZAH BIDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat secara tanpa hak menerima Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 398/PID.SUS/2023/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 398/PID.SUS/2023/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1302 K/Pid.Sus/2024
Banding : 398/PID.SUS/2023/PT.BNA
Statistik4243