Putusan PN SURABAYA Nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khusainihakim Anggota Sudar |
Panitera | Didik Dwi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- -- Menolak eksespsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat selaku Tim Kurator PT ZEFINA BARA ENERGI (Dalam Pailit), GOUW YENY (Dalam Pailit), MARUP ISKANDAR (Dalam Pailit), SUGANDA SETIADIKUMIA (Dalam Pailit), dan PT BARITO ENERGY ASIA (Dalam Pailit), berdasarkan Putusan No: 17/Pdt-Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tertanggal 22 Agustus 2022, adalah pihak yang sah untuk melakukan segalah upaya hukum terhadap PT SRIWIJAYA SWARNA DWIPA.Menyatakan sah dan mengikat Akta No. 21 tanggal 26 November 2019, dan No SP Data AHU-AH.01.03-0365311 yang dibuat dihadapan Notaris INDRA GUNAWAN, S.H, M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Utara.Menyatakan batal demi hukum Akta No. 228, tanggal 25 Juli 2022, dibuat dihadapan Notaris MONADHA, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan, SK Pengesahan AHU-0052614 AH.01.02 Tahun 2022.Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi Putusan Perkara a quo.Memerintahkan Turut Tergugat I untuk membatalkan Akta No. 228, tanggal 25 Juli 2022, dibuat dihadapan Notaris MONADHA, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan,Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan SK Pengesahan AHU-0052614 AH.01.02 Tahun 2022.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 4.109.000,- (empat juta seratus sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1342 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Pertama : 9/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/2023/PN.Niaga.Sby.
Statistik2100