- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 423 /Pdt.G/2023/PA.Dum., tanggal 29 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Syafar 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Said Afrizal Bin Said Husin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (T. Jusnaini Binti Kh T. Ibrahim) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama :
- Sarifah Jamilah Binti Said Afrizal, lahir tanggal 16 November 2003 (umur 19 tahun);
- Said Ahmad Ramzi Bin Said Afrizal, lahir tanggal 29 Desember 2006 (umur 16 tahun);
- Said Muhammad Rizky Bin Said Afrizal, lahir tanggal 29 Desember 2016 (umur 6 tahun);
- Menetapkan nafkah 3 (tiga) orang anak yang tersebut dalam amar angka 2 (dua) di atas sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya, dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar nafkah terhadap 3 (tiga) orang anak sebagaimana tersebut pada amar angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sesuai dengan kesepakatan dalam mediasi;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut dalam angka 5 (lima) di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 65/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Efrizal |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, Ahmad Nasohah |
Panitera | Dra. Rohaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi: Diberikan kepada Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi dalam memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak-anak tersebut. 5.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 5.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik10270