Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 45/PID/2023/PT TTE |
|
Nomor | 45/PID/2023/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudira |
Hakim Anggota | Siswatmono Radiantoro, H. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Muhammad Ikbal Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI/MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Penasihat Hukum Terdakwa;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 44/Pid.B/2023/PN.Sos, tanggal 25 Agustus 2023, yang dimintakan banding khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa KARLIN PIGA Alias AI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan Barang Bukti berupa: ? 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor : 594.1 / 73 / BR-WS / 2019, tanggal 10 Maret 2019 atas nama PAPPANG (Alm) yang menerangkan bahwa sdr. PAPPANG (alm) memiliki sebidang tanah dengan luas 66.589.2 M (enam puluh enam ribu lima ratus delapan puluh Sembilan koma dua meter persegi) yang terletak di Desa Batu Raja Kec. Wasile Kab. Halmahera Timur;? 1 (satu) lembar Surat keterangan tanah Nomor 594.1 / 105 / BR-WS / 2019, tanggal 19 Agustus 2019 atas ama sdr. PAPPANG (Alm) yang menerangkan bahwa telah terjadi jual beli antara saudara MISDI dan sdr. PAPPANG pada tahun 2003;? 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor : 594.1 / 106 / BR-WS / 2019, tanggal 19 Agustus 2019 atas nama PAPPANG (Alm) yang menerangkan bahwa sdr. PAPPANG (alm) memiliki sebidang tanah dengan luas 30.421,1 M (tiga puluh ribu empat ratus dua puluh satu koma satu meter persegi) yang terletak di Desa Batu Raja Kec. Wasile Kab. Halmahera Timur;? 1 (satu) lembar Kwitansi Jual beli, tertanggal 15 Desember 2003 yang isi menerangkan, telah terjadi jual kebun Antara Sdr. MISDi kepada Sdr. PAPPANG dengan harga 1 (satu) ekor sapi dan uang tunai Rp.2.250.000- (dua juta dua ratus lima puluh ribu); ? 1 (satu) lembar Surat pernyataan jual beli tanah, tertanggal 25 Februari 2021, yang menyatakan telah terjadi jual beli tanah antara penjual sdr. MISDI dan Pembeli sdri. KARLIN PIGA, dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);? 1 (satu) rangkap Surat kepemilikan Tanah Nomor : 593 / 956 / KDS / SBM / 2013 an. YUSRI KAUNAR;? 1 (satu) rangkap Surat kepemilikan Tanah Nomor : 593 / 986 / KDS / KW / 2013 an. ADE NURDIN;? 1 (satu) lembar Peta Identifikasi Pembaharuan Data PBB Desa Batu Raja, sesuai Data GeoKKP Kementerian ATR / BPN Tahun 2020;Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Robil Sunanto Alias Robil;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PID/2023/PT TTE
Pertama : 44/Pid.B/2023/PN Sos
Statistik640