Putusan PTA MAKASSAR Nomor 105/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Hj. Nuraeni S., Brh. Chalid L |
Panitera | Dra. Hunaena |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 707/Pdt.G/2023/PA.Mks, tanggal 22 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Shafar 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal Penetapan Ahli Waris Nomor 645/Pdt.P/2022/PA.Mks tanggal 01 November 2022;3. Menyatakan almarhum H.M. Rusli alias Muslimin bin La Bandung yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 Mei 2022, sebagai Pewaris,4. Menetapkan ahli waris dari almarhum H.M. Rusli alias Muslimin bin La Bandung yaitu sebagai berikut :4.1. Hj. Tarimpa binti Pagassa, sebagai ibu kandung almarhum H. M. Rusli alias Muslimin bin La Bandung (ibu kandung Pewaris);4.2. Hj. Roslina binti Abdul Muthalib (istri keempat Pewaris);4.3. Sumarni binti H.M. Rusli alias Muslimin Bin La Bandung (anak kandung pewaris dengan istri kedua );4.4 Kasmawati binti H.M. Rusli alias Muslimin Bin La Bandung (anak kandung pewaris dengan istri kedua);4.5 Wiwik, SE binti H.M. Rusli alias Muslimin bin La Bandung (anak kandung pewaris dengan istrin kedua);4.6 Anita binti H.M. Rusli alias Muslimin bin La Bandung, (anak kandung pewaris dengan istri kedua); 4.7 Anisa Rezky binti H.M. Rusli alias Muslimin bin La Bandung, (anak kandung pewaris dengan isteri keempat );4.8 Akbar Anugrah Putra Rusli bin H.M. Rusli alias Muslimin bin La Bandung (anak kandung pewaris dengan isteri keempat);5. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.360.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 707/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik116164