Putusan PTA SURABAYA Nomor 385/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 385/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Pencabutan Kekuasaan Wali |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, H. Sarmin |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 756/Pdt.G/2023/PA.Sda. tanggal 30 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Safar 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Mencabut hak perwalian Tergugat terhadap kedua anaknya bernama: Adinata Prayoga bin Nur Asyik, umur 15 (lima belas) tahun dan Muhammad Nur Ardiyanto bin Nur Asyik, umur 11 (sebelas) tahun;3. Menetapkan Penggugat sebagai wali dari anak Tergugat bernama: Adinata Prayoga bin Nur Asyik, umur 15 (lima belas) tahun dan Muhammad Nur Ardiyanto bin Nur Asyik, umur 11 (sebelas) tahun;Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp1.395.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 385/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 385/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 385/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 756/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik5450