- Menyatakan Terdakwa Andra Als Andra Bin Haris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 3 ( tiga) bulan, denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket campuran daun, isi dan batang kering yang diduga ganja yang dibungkus dengan kertas koran.
- 1 (satu) paket campuran daun, isi dan batang kering yang diduga ganja yang dibungkus dengan kertas kado.
- 1 (satu) lembar celana warna hitam.
- 6 (enam) lembar potongan plastik pembukus kado.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO berikut kartu simcardnya
Putusan PN BENGKULU Nomor 300/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, M.hbr Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 300/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1867 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 300/Pid. Sus/2023/PN Bgl
Statistik4842