- MenyatakanTerdakwa Muh Wirawansyah Bin Habil Amlir (Alm)tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalan iTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet yang berisikan narkotika jenis sabu
- 7 (tujuh) shacet kecil bekas Pake berisi narkotika jenis shabu
- 1 (satu) kaca pirex yang berisikan narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah timbangan elektronik kecil
- 1 (satu) pack sachet kosong
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet
- 4 (empat) buah pipet
- 1 (satu) buah alat hisap bong
- 1 (satu) buah kaleng
- 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam
- 1 (satu) buah tas kecil yang berwarna hijau
- 1 (satu) lembar baju berwarna hitam
- 1 (satu) lembar celana kotak-kotak warna hitam putih
- 1 (Satu) unit Hp merk oppo a83 warna rose gold
- 1 (satu) unit hp merk oppo A5s warna merah
- 1 (satu) unit motor Yamaha fino No pol DC 4835 AL
- Uang tunai senilai Rp 710.000 (Tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN MAMUJU Nomor 129/Pid.Sus/2023/PN Mam |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2023/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhajir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mawardy Rivai, Br Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Mustika Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada Muh. Wirawansyah, S. Farm Bin Habil Amlir (alm) Dirampas untuk Negara 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2023/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2023/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2023/PN Mam
Statistik4025