- Menyatakan Terdakwa HAMZA Bin M.YUSUP (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Menjual dan Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu;
- 8 (delapan) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah plastik klip sedang kosong
- Seperangkat alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu ) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet air mineral
- 1 (satu) buah kotak Gatsby warna coklat
- 1 (satu) unit Timbangan warna silver merk HARNIC
- 1 (satu) buah korek api warna hijau
- 1 (satu) buah kotak obat nyamuk VAPE
- Dimusnahkan
- Uang tunai sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 lembar dan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 lembar;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 84/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristanto Prawiro Josua Siagian, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 5,45 g (lima koma empat puluh lima gram) yang disisihkan untuk uji laboratorium BPOM dengan berat bersih 0,02 g (nol koma nol dua gram) sehingga tersisah berat bersih narkotika jenis sabu-sabu 5,43 g (lima kota empat puluh tiga gram) Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2023/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2023/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2226 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 84/Pid.Sus/2023/PN.Tjt
Statistik5635