- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Ase bin Adi (Pewaris) meninggal dunia pada tanggal 26 September 2010, dan Oon binti Wartja (Pewaris) meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2014;
- Menetapkan ahli waris dari Ase bin Adi dan Oon binti Wartja adalah:
- Aang Enjang alias Ateng bin Ase (Anak Kandung Laki-laki);
- Hj. Rosidah binti Ase (Anak Kandung Perempuan);
- Hj. Neneng binti Ase (Anak Kandung Perempuan);
- (Almarhum) H. Agus Endang alias Agus Enjang bin Ase (Anak Kandung Laki-laki) yang bagiannya diberikan kepada Ahli Waris penggantinya yaitu:
- Soni Mardianto bin Agus Endang;
- Depi Julianto bin Agus Endang;
- H. Endang Syarief bin Ase (Anak Kandung Laki-laki);
- Euis Sya?adah binti Ase (Anak Kandung Perempuan);
- Dadang Ase bin Ase (Anak Kandung Laki-laki);
- Enok Yulia binti Ase (Anak Kandung Perempuan);
- Drs. Uyun Fasya bin Ase (Anak Kandung Laki-laki);
- Ivon Laily binti Ase (Anak Kandung Perempuan);
- Imas Fatimah binti Ase (Anak Kandung Perempuan);
- Menetapkan harta peninggalan (Pewaris) Ase bin Adi dan Oon binti Wartja yang masih tersisa dan belum dibagi adalah:
- Sebidang tanah, Persil No.141 S.II, Kohir No.1659 seluas 946 M2 yang terletak di Blok Jerokaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 338 atas nama H. ASE;
- Sebidang tanah, Persil No. 142 D.IV, Kohir No.1659 seluas 1.173,5 M2 yang terletak di Blok Jerokaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 338 atas nama H. ASE;
- Sebidang tanah sawah seluas 1.473,75 M2 yang terletak di Desa Bojongpicung, Kabupaten Cianjur sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 394 atas nama H. ASE;
- Sebidang tanah sawah seluas 11.943,75 M2 yang terletak di Desa Bojongpicung, Kabupaten Cianjur sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 446 atas nama H. ASE;
- Sebidang tanah sawah seluas 3.581,25 M2 yang terletak di Desa Bojongpicung, Kabupaten Cianjur sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 504 atas nama H. ASE;
- Sebidang tanah sawah seluas 1.575 M2 yang terletak di Desa Bojongpicung, Kabupaten Cianjur sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 503 atas nama H. ASE;
- Sebidang tanah sawah seluas 13.518,75 M2 yang terletak di Desa Bojongpicung, Kabupaten Cianjur sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 445 atas nama H. ASE;
Putusan PA BANDUNG Nomor 860/Pdt.G/2023/PA.Badg |
|
Nomor | 860/Pdt.G/2023/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ilham Suhrowardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hasdina Hasan, Br Hakim Anggota Hj. Atin Dariah, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Hafsa Langkau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 5. Menetapkan para ahli waris tersebut pada angka 2 (dua) mendapatkan ashobah (sisa / menghabisi), dengan ketentuan laki-laki mendapatkan dua kali bagian peremmpuan: 6. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 860/Pdt.G/2023/PA.Badg.zip
- Download PDF
- 860/Pdt.G/2023/PA.Badg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 860/Pdt.G/2023/PA.Badg
Statistik196226