- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 05/HRD/SPHK/III/2023 tertanggal 17 Maret 2023;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 17 Maret 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang kompensasi dan hak lainnya kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Membayar Uang kompensasi dengan rincian sebagai berikut :
- Membayar Uang atas kekurangan pembayaran gaji yang seharusnya diterima Penggugat yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 secara proporsional dengan rincian 4/12 x Rp.25.000.000,- = Rp.8.333.000,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp. 312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 80/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby |
|
Nomor | 80/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota M Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Theresia Reny Puspitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 4/12 x Rp.25.000.000,- = Rp.8.333.333,- (delapan juta tiga ratus tigapuluh tiga ribu tiga puluh tiga rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 432 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 80/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby.
Statistik6739