Putusan PN LAMONGAN Nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Lmg |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2023/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, Br Hakim Anggota Nunik Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANDRE SAEFUDIN alias PELEK bin RIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Menjual dan Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) klip plastic plastic diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gramatau berat bersih 0,18 gram - 3 (tiga) klip plastic bening tanpa isi/kosong - 2 (dua) scroop terbuat dari sedotan warna putih - 1 (satu) pipa kaca /bong - 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi 4 (empat) batang rokok - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna hitam dengan nomor 088901845495 Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2453 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 140/Pid.Sus/2023/PN Lmg
Statistik1000