- Menyatakan Terdakwa SANTOSA ADI KUSUMA Bin MUSTONItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahundan 8(delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis sabu Berat bersih 0,12 Gram;
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya 12 tanpa isi (kosong);
- 1 (satu) lembar kertas rokok (grenjeng);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000(lima ribu rupiah)
Putusan PN LAMONGAN Nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Lmg |
|||||
Nomor | 139/Pid.Sus/2023/PN Lmg | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||
Tahun | 2023 | ||||
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 | ||||
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur Hidayat | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, Br Hakim Anggota Nunik Sri Wahyuni | ||||
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
MENGADILI;
|
||||
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 | ||||
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2041 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 139/Pid.Sus/2023/PN Lmg
Statistik1010