- Menyatakan Terdakwa NINGSIH ANGGRIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi dirinya Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ?NINGSIH ANGGIANI? dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,05 gram;
- 1 (satu) plastic klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah bong yang terpasang pipet ditutupnya;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) unit HP OPPO warna putih;
Putusan PN RABA BIMA Nomor 171/Pid.Sus/2023/PN RBI |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2023/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin Mohammad, Shbr Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fikry Fatahullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Pasal 54, Pasal 55 dan pasal 103 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010, dan Pasal-pasal lain dari Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama FITRAH MAULANA. 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2023/PN RBI
Statistik450