Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 82/PID/2023/PT TPG |
|
Nomor | 82/PID/2023/PT TPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KEPULAUAN RIAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Firman |
Hakim Anggota | Eliwarti, Brmorgan Simanjuntak |
Panitera | Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA II DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 325/PID.B/2023/PN BTM TANGGAL 10 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA I DAN TERDAKWA II TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I, Penasihat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 325/Pid.B/2023/PN Btm tanggal 10 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 214 K/Pid/2024
Banding : 82/PID/2023/PT TPG
Statistik1030