- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat IV Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvan Kelijke Verklaard);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Plg |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Paul Marpaung, Hakim Anggota Harun Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp3.601.000,00 (tiga juta enam ratus satu ribu |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2023/PN Plg
Lainnya : 1/Pdt.Kasasi/2024/PN.Plg
Banding : 163/PDT/2023/PT.PLG
Statistik10957