- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan lagu Obuk Celleng adalah hak cipta Penggugat sebagaimana Surat Pencatatan Ciptaan No. Pencatatan 000467841 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah diumumkan pada 29 November 2022 di Sampang;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran atas hak cipta lagu Obuk Celleng dengan mengklaim lagu tersebut merupakan plagiasi atas lagu dari Tergugat yang berjudul Nasib Force One Buruk;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti kerugian materiil dengan total sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi seluruhnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Hak Cipta |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarno, Br Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 809.000,00 (delapan ratus sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 464 K/Pdt.Sus-HKI/2024
Pertama : 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Sby.
Statistik4490