- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK BASUNG TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023 NOMOR 89/PID.SUS/2023/PN LBB, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA NURMALA SARI PGL SARI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN DAN 6(ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) BUAH PAKET NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU YANG TERBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP BENING;
- 1(SATU) HELAI CELANA PANJANG WARNA COKLAT;
- 1(SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA HITAM;
- UANG SEJUMLAH RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 11 September 2023 Nomor 89/Pid.Sus/2023/PN Lbb, yang dimintakan banding tersebut, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Nurmala Sari Pgl Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah paket narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus dengan plastik klip bening;
- 1(satu) helai celana panjang warna coklat;
- 1(satu) unit handphone merk oppo warna hitam;
- Uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 335/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 335/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inrawaldi |
Hakim Anggota | H. Mirdin Alamsyah, Brcharles Simamora |
Panitera | Risnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1601 K/Pid.Sus/2024
Banding : 335/PID.SUS/2023/PT.PDG
Statistik1020