Putusan PN SELONG Nomor -48/Pid.Sus/2023/PN Sel |
|
Nomor | -48/Pid.Sus/2023/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Oka Saputra M. |
Hakim Anggota | H. M. Nur Salam, Nasution |
Panitera | Mega Rani Tiara Satriawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Hambali Alias Olet Bin Darmasih dan Terdakwa II. Zulharnain Alias Zul Bin Naharudin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa I. dan Terdakwa II. dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. Hambali Alias Olet Bin Darmasih dan Terdakwa II. Zulharnain Alias Zul Bin Naharudin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4 Membebaskan Terdakwa I. dan Terdakwa II. dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;5. Menyatakan Terdakwa I. Hambali Alias Olet Bin Darmasih dan Terdakwa II. Zulharnain Alias Zul Bin Naharudin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. dan Terdakwa II. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. dan Terdakwa II. masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan Terdakwa I. dan Terdakwa II. tetap ditahan;9. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu. dengan berat kotor keseluruhan 1,03 (satu koma nol tiga) gram dan berat bersih keseluruhan 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, kemudian disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, sedangkan sisanya seberat 0,64 (nol koma enam empat) gram dipergunakan untuk persidangan dipengadilan;- 1 (satu) buah bong;- 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet;- 2 (dua) buah korek api gas;- 1 (satu) buah tabung kaca;dipergunakan dalam perkara Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Sel atas nama Terdakwa Asrul Sani Alias Ebek Bin Sahudin;10. Membebankan kepada Terdakwa I. dan Terdakwa II. membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -48/Pid.Sus/2023/PN Sel
Statistik620