- Menyatakan Terdakwa Rahmadi Alias Madi Celeng Bin Angut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmadi Alias Madi Celeng Bin Angut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 116/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iskandar Muda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 16,40 (enam belas koma empat puluh) gram berat bersih 12,24 (dua belas dua puluh empat) gram; 2) 1 (satu) buah mancis Merk Tokai warna hijau; 3) 2 (dua) buah sendok plastik yang terbuat dari bahan sedotan warna hitam dan putih; 4) 1 (satu) buah pipet kaca; 5) 1 (satu) buah bong lengkap; 6) 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe berbahan stainless warna gold; 7) 16 (enam belas) plastik klip transparan; 8) 1 (satu) buah Teskit Rapid Diagnostic Test Merk Right Sign yang digunakan untuk menguji urine Tersangka Rahmadi Alias Madi Celeng Bin Angut dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine tersebut positif mengandung Metamfetmin atau Narkotika jenis sabu; Dimusnahkan 9) 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver; 10) Uang Rp6.081.000,00 (enam juta delapan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 56 (lima puluh enam) lembar, uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; 11) 1 (satu) buah HP warna ungu Merk Samsung A32 Model : SM-A325F/DS, Imei 1 : 35160555359609, Imei 2 : 352320965359603; 12) 1 (satu) unit Motor warna merah Merk Honda PCX, Noka: MH1KF7117NK307078;NOSIN : KF71E1307151; 13) 1 (satu) buah STNK Motor Merk Honda PCX; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1912 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 116/Pid.Sus/2023/PN.Mtw
Statistik1140