Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 19-K/PM.II-10/AD/IV/2023 |
|
Nomor | 19-K/PM.II-10/AD/IV/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 10 SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Sigit Sarono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto, Br Hakim Anggota Letkol Chk Abdul Halim |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agus Iswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PERCOBAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD MUTOHIR, pangkat Sertu NRP 31040653410984, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 7 (tujuh) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Mega Pro warna Hitam Nopol K 4264 NF, Nomor Rangka MH1KC12176K005568, Nomor Mesin KC12E-1005341. 2) 1 (satu) buah Helm merk ?SHEL? warna Hitam kombinasi Merah Putih. Barang bukti berupa barang tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Sepeda Motor Honda Mega Pro warna Hitam Nopol K 4264 NF, Nomor Rangka MH1KC12176K005568, Nomor Mesin KC12E-1005341 atas nama Kasmidjan, alamat Krajan RT. 07/01 Ngarap arap Kec. Ngaringan Kab. Grobogan. 2) 1 (satu) buah SIM C umum Nomor 2219-8409-000021, berlaku sampai dengan tanggal 9 September 2025 atas nama Ahmad Mutohir. 3) 2 (dua) lembar Visum Et Repertum Nomor B/105/I/2023 tanggal 1 Februari 2023 atas nama Ny. Radiyem yang dikeluarkan RSUD Ki Ageng Selo Kec. Wirosari Kab. Grobogan. 4) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian Nomor 445/1/I/2023 tanggal 13 Januari 2023 atas nama Ny. Radiyem yang dikeluarkan RSUD Ki Ageng Selo Kec. Wirosari Kab. Grobogan. Barang bukti berupa surat-surat point 1) dan point 2) dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa dan point 3) dan point 4) tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19-K/PM.II-10/AD/IV/2023.zip
- Download PDF
- 19-K/PM.II-10/AD/IV/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19-K/PM.II-10/AD/IV/2023
Banding : 87-K/PMT.II/BDG/AD/VI/2023
Statistik18648